Plus Symbol

Setrika

Syarat & Ketentuan

Last Updated: 11-Juni-2024


Syarat dan Ketentuan Pemakaian ini berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antara SetrikaPlus, Pengguna, Penyedia Jasa dan Pelanggan atas penggunaan Layanan di situs SetrikaPlus. Pengguna diwajibkan untuk membaca, mempelajari dan memahami dengan teliti Syarat dan Ketentuan Pemakaian ini. Dengan melakukan pendaftaran (sign up) dan/atau menggunakan situs SetrikaPlus, maka Pengguna dianggap telah membaca, mempelajari, memahami dan menyetujui semua Syarat dan Ketentuan Pemakaian ini dan karenanya secara hukum terikat pada hubungan hukum berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pemakaian ini. Dalam hal Pengguna tidak menyetujui baik sebagian maupun seluruh Syarat dan ketentuan Pemakaian ini, maka Pengguna tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran (sign up) dan menggunakan Layanan. SetrikaPlus berhak, pada setiap waktu dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelanggan, untuk memperbaiki, menghilangkan, atau merubah Layanan dan/atau halaman apapun pada Platform dan/atau Syarat dan Ketentuan Pemakaian, termasuk perubahan atas kebijakan data pribadi dan segala hal yang terkait dengan Ketentuan Berlangganan ini.


Pasal 1

Ruang Lingkup

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, SetrikaPlus menyediakan platform sistem elektronik dalam bidang marketplace layanan jasa pada situs SetrikaPlus yang terkoneksi dengan internet, dengan ruang lingkup usaha mempertemukan Penyedia Jasa dan Pelanggan untuk melakukan Pekerjaan Jasa. Dalam Layanan ini baik SetrikaPlus, Penyedia Jasa dan Pelanggan sepakat untuk saling mengikatkan diri berdasarkan Syarat Dan Ketentuan Pemakaian ini untuk mempertemukan Penyedia Jasa dan Pelanggan guna melakukan Pekerjaan Jasa dan membayar Harga Jasa, termasuk tapi tidak terbatas pada penyediaan fasilitas promosi dan sistem pembayaran elektronik (e-payment).

Pasal 2

Definisi

Istilah-istilah berikut ini akan memiliki pengertian sebagai berikut kecuali secara tegas ditentukan lain:

1.“SetrikaPlus” adalah merek dagang dari PT Trenn Indo Moda, sebuah badan hukum Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur.

2.“Layanan” adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh SetrikaPlus untuk mempertemukan Penyedia Jasa dan Pelanggan untuk melakukan Pekerjaan Jasa dengan menggunakan Platform.

3.“Platform” adalah sistem elektronik yang terhubung dengan internet yang dioperasionalkan pada situs SetrikaPlus serta semua subdomain milik SetrikaPlus dan dapat diakses di seluruh dunia serta berada di bawah kepemilikan dan penguasaan SetrikaPlus.

4.“Pengguna” adalah setiap orang yang mengunjungi Platform, baik yang tidak terdaftar maupun yang terdaftar sebagai Pelanggan, Penyedia Jasa, dan lainnya.

5.“Pelanggan” adalah setiap orang yang melakukan pendaftaran (sign up) dan memiliki Akun pada Platform. Termasuk di antaranya Pemilik Properti (landlord) dan Penyewa Properti (tenant).

6.“Penyedia Jasa” adalah Pelanggan yang menyediakan Pekerjaan Jasa.

7.“Harga Jasa” adalah harga yang wajib dibayar oleh Pelanggan kepada Penyedia Jasa atas telah dilaksanakannya Pekerjaan Jasa.

8.“Penawaran” adalah penawaran dari Penyedia Jasa kepada Pelanggan untuk melakukan Pekerjaan Jasa.

9.“Penerimaan” adalah penerimaan yang dilakukan oleh Pelanggan atas Penawaran.

10.“SetrikaPlusPay” adalah rekening bersama (escrow) yang digunakan dalam Layanan untuk melakukan pembayaran Harga Jasa yang pengelolaannya dilakukan oleh SetrikaPlus.

Pasal 3

Kesepakatan Para Pihak

SetrikaPlus sepakat untuk menyediakan Layanan sebagaimana Penyedia Jasa dan Pelanggan sepakat untuk menggunakan Layanan. Penyediaan dan penggunaan Layanan ini dilakukan dengan ketentuan, Pemberi Jasa dan Pelanggan dengan ini memberikan kuasa kepada SetrikaPlus untuk:

1.Mempertemukan, merekomendasikan dan/atau meneruskan Penawaran serta Permintaan Pekerjaan Jasa di antara Pelanggan dan Penyedia Jasa.

2.Melakukan promosi Pekerjaan Jasa di antara Penyedia Jasa dan Pelanggan dan di dalam sistem elektronik lainnya baik yang terafiliasi maupun yang tidak terafiliasi dengan SetrikaPlus.

3.Mengelola sistem dan menentukan Syarat Dan Ketentuan dari penggunaan SetrikaPlusPay.

Pasal 4

Hak Dan Kewajiban Para Pihak

1.SetrikaPlus

SetrikaPlus berkewajiban untuk memberikan Layanan kepada Penyedia Jasa dan Pelanggan.

SetrikaPlus berhak untuk menerima pembayaran Marketing Fee dari Penyedia Jasa.

2.Penyedia Jasa

Penyedia Jasa berhak untuk menggunakan Layanan dan menerima pembayaran Harga Jasa dari Pelanggan.

Penyedia Jasa berkewajiban untuk melakukan Pekerjaan Jasa untuk pelanggan dan membayar Marketing Fee atau membayar Credit Point kepada SetrikaPlus.

3.Pelanggan

Pelanggan berhak untuk menggunakan Layanan dan menerima hasil Pekerjaan Jasa dari Penyedia Jasa.

Pelanggan berkewajiban untuk melakukan pembayaran Harga Jasa kepada Penyedia Jasa.

Pasal 5

Ketentuan Umum

1.Materi dan konten yang terdapat dalam Platform tersedia dan disediakan dengan tanpa jaminan keakuratannya, kecuali secara tegas disebutkan sebaliknya oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh SetrikaPlus, pihak ketiga, penyedia konten dan/atau pemasang Iklan.

2.Dalam menggunakan Layanan, Pelanggan wajib untuk melakukan pemeriksaan dan peninjauan terhadap segala informasi yang diterima oleh Pelanggan terkait penggunaan Layanan tersebut dan membuat pilihan yang tepat. Dalam hal Pelanggan mengajukan komplain atas penggunaan Layanan atau atas penerimaan hasil Pekerjaan Jasa dari Penyedia Jasa, maka SetrikaPlus akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan mediasi permasalahan di antara Pelanggan dan Penyedia Jasa, dan bila permasalahan tersebut tetap tidak dapat diselesaikan atau meningkat menjadi sengketa hukum, SetrikaPlus berhak untuk membekukan sementara waktu Akun dari Penyedia Jasa, termasuk menghilangkan status “Verified Professional” ataupun “Validated” beserta keuntungannya.

3.Dalam memberikan Layanan, SetrikaPlus akan berusaha semaksimal mungkin untuk menghubungkan Pelanggan dan Penyedia Jasa yang direkomendasikan, namun demikian SetrikaPlus tidak bertanggung jawab atas semua tindakan Penyedia Jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik berupa pelanggaran peraturan perundang-undangan maupun pelanggaran perjanjian.

4.Penyedia Jasa dan Pelanggan sepakat untuk membebaskan SetrikaPlus dari segala bentuk tanggung jawab dan tuntutan hukum, sampai batas yang diperbolehkan, atas setiap tindakan dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dan/atau Pelanggan dalam menggunakan Layanan.

5.Dalam memberikan Layanan, SetrikaPlus berhak untuk menggunakan pemasok pihak ketiga dalam menyediakan sebagian peralatan, sistem dan/atau jasa yang mendukung sistem Layanan, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada penggunaan perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), jaringan, koneksi, server dan konsultan, dan SetrikaPlus tidak bertanggung jawab atas segala kegagalan dan/atau kerusakan sistem Layanan yang disebabkan oleh penyediaan sebagian peralatan, sistem dan/atau jasa yang mendukung Sistem Layanan tersebut sepanjang kegagalan dan/atau kerusakan tersebut disebabkan karena hal-hal yang berada di luar kendali SetrikaPlus.

6.Dalam menggunakan Layanan, Pelanggan dilarang untuk:

Menyebarkan segala bentuk informasi yang dapat menimbulkan konflik antar suku, ras, agama dan antar golongan.

Melakukan transaksi yang bersifat pencucian uang (money laundering), pendanaan bagi kegiatan terorisme, transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang dan/atau kegiatan lainnya yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.

Melakukan aktivitas yang dapat menyebarkan atau mendistribusikan virus atau material teknologi berbahaya lainnya, termasuk meretas bagian apapun dari Platform, merusak data, mengirimkan Iklan yang tidak diinginkan atau mencoba mempengaruhi kelangsungan dan fungsi dari Platform atau sistem elektronik dari mitra SetrikaPlus.

Pasal 6

Akun

1.Untuk dapat menggunakan Layanan, setiap Pengguna wajib untuk menjadi Pelanggan dengan cara melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan memiliki Akun pada Platform. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan dengan cara:

Pendaftaran secara mandiri dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan oleh SetrikaPlus pada Platform berdasarkan inisiatif dari Pengguna sendiri.

Pendaftaran yang dilakukan dengan bantuan SetrikaPlus berdasarkan persetujuan dan konfirmasi dari Pengguna dengan menggunakan sarana komunikasi apapun (telepon, email, dll).

2.Dalam melakukan pendaftaran, Pengguna wajib untuk menyerahkan data pribadi yang meliputi tapi tidak terbatas pada nama, domisili, alamat email dan nomor telepon. Dalam hal Pengguna memberikan informasi dan data Pribadi yang tidak benar atau tidak sesuai, baik disengaja maupun tidak disengaja dan hal tersebut menimbulkan atau dapat menimbulkan kerugian pada Pelanggan lain atau pihak manapun, maka SetrikaPlus tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut dan Pengguna dengan ini membebaskan SetrikaPlus dari tuntutan pihak manapun yang disebabkan kerugian karena ketidakbenaran informasi dan data tersebut.

3.Setelah melakukan pendaftaran (sign up), Pelanggan berhak untuk menerima Akun dalam Platform beserta username dan password dari SetrikaPlus, yang dapat digunakan oleh Pelanggan untuk menggunakan Layanan. Pelanggan wajib untuk menjaga dan merahasiakan serta bertanggung jawab terhadap username dan password tersebut, tidak menyerahkannya kepada pihak manapun, dan SetrikaPlus tidak bertanggungjawab atas penggunaan username dan password tersebut oleh Pelanggan.

4.Pelanggan yang telah melakukan pendaftaran (sign up) berhak untuk menjadi Penyedia Jasa dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran sebagai Penyedia Jasa. Untuk menjadi Penyedia Jasa, Pelanggan wajib untuk memberikan informasi dan data mengenai Pekerjaan Jasa yang akan ditawarkan oleh Pelanggan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan oleh SetrikaPlus dan, termasuk tapi tidak terbatas pada melakukan upload logo usaha, mengisi informasi nama usaha, deskripsi usaha, kategori jasa, sub-kategori jasa, lokasi jangkauan layanan, nomor handphone, alamat email, alamat lengkap, portofolio bisnis dan informasi tambahan, dan SetrikaPlus berhak untuk melakukan validasi atas informasi dan data mengenai Pekerjaan Jasa tersebut dengan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh SetrikaPlus dengan tidak mengurangi hak SetrikaPlus untuk menolak pengajuan pendaftaran sebagai Penyedia Jasa tersebut.

5.Segala informasi dan data yang diserahkan oleh Pelanggan dan Penyedia Jasa dalam proses pendaftaran dan/atau Layanan dapat digunakan oleh SetrikaPlus untuk menyediakan, memperbaharui dan mengembangkan Layanan, dan Pelanggan atau Penyedia Jasa dapat tetap memiliki hak atas data yang diserahkan dan meminta penghapusan informasi dan data yang diinginkan. Dengan menyerahkan informasi dan data kepada SetrikaPlus melalui Platform, Pelanggan dan Penyedia Jasa memberikan kepada SetrikaPlus izin non-eksklusif, bebas dari royalti, meliputi seluruh dunia, lisensi terbatas yang dapat digunakan, untuk memodifikasi, menghapus, menambahkan, ditampilkan secara publik, memperbanyak dan menerjemahkan, termasuk mendistribusikannya tanpa batas di semua format media melalui saluran media apapun. Dalam hal Pelanggan dan/atau Penyedia Jasa membagikan informasi dan data di situs atau aplikasi pihak ketiga seperti Facebook, Twitter, LinkedIn, Pinterest, dan Youtube, Pelanggan dan Penyedia Jasa akan mengikuti kebijakan privasi, ketentuan, dan hak untuk berbagi data dari pihak ketiga tersebut.

6.SetrikaPlus berhak untuk melakukan pemblokiran Akun Pelanggan dengan ketentuan, dengan dilakukannya pemblokiran Akun Pelanggan, maka Pelanggan yang bersangkutan menjadi berada dalam status tidak terdaftar dalam Platform dan karenanya tidak berhak untuk menggunakan Layanan. Pemblokiran Akun Pelanggan dapat terjadi dengan alasan:

Pelanggan melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Pemakaian.

Pelanggan memberikan data Pribadi, data Pekerjaan Jasa dan/atau data-data lainnya yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Pelanggan memiliki lebih dari 1 (satu) Akun, baik yang terdaftar atas nama Pelanggan sendiri maupun yang terdaftar atas nama afiliasi dari Pelanggan, yaitu yang meliputi tapi tidak terbatas pada karyawan, anggota keluarga dan/atau anak perusahaan dari Pelanggan.

7.Pelanggan dengan ini menyatakan bahwa SetrikaPlus tidak bertanggung jawab atas kerusakan akun Pelanggan yang disebabkan karena penggunaan secara tidak bertanggung jawab baik oleh Pelanggan sendiri maupun oleh pihak lain.

Pasal 7

Pekerjaan Jasa

1.Ruang Lingkup Pekerjaan Jasa meliputi Pekerjaan Jasa dengan deskripsi sebagaimana yang telah ditentukan oleh SetrikaPlus di situs SetrikaPlus. Penyedia Jasa dan Pelanggan sepakat, bahwa masing-masing hanya menawarkan dan menerima penawaran Pekerjaan Jasa terbatas pada ruang lingkup Pekerjaan Jasa tersebut.

2.Penyedia Jasa dan Pelanggan setuju bahwa SetrikaPlus berhak, tanpa kewajiban untuk memberitahukan atau mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Penyedia Jasa dan Pelanggan, untuk melakukan perubahan termasuk pengurangan atau penambahan ruang lingkup Pekerjaan Jasa.

3.Dalam menggunakan Layanan, Penyedia Jasa wajib untuk memberikan informasi mengenai Pekerjaan Jasa yang ditawarkannya dengan sebenar-benarnya, yaitu yang meliputi tapi tidak terbatas pada deskripsi lengkap Pekerjaan Jasa, portofolio, foto dan/atau gambar hasil Pekerjaan Jasa yang pernah dilakukan dan perizinan yang masih berlaku, baik dalam bentuk kode, audio, video, teks maupun gambar. Penyedia Jasa dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada SetrikaPlus untuk mengumumkan dan/atau mempublikasikan informasi tersebut baik melalui Platform, sistem elektronik yang menjadi rekanan SetrikaPlus, social media dimana SetrikaPlus terdaftar maupun sistem elektronik lainnya.

Pasal 8

Layanan

1.Ruang Lingkup Layanan meliputi Layanan dengan deskripsi sebagaimana yang telah ditentukan oleh SetrikaPlus di situs SetrikaPlus.

2.Untuk dapat menerima Pekerjaan Jasa, Pelanggan wajib untuk mengajukan permintaan penawaran Pekerjaan Jasa terlebih dahulu melalui Platform dan SetrikaPlus akan mempertemukan Pelanggan dengan Penyedia Jasa yang relevan berdasarkan permintaan tersebut.

3.Untuk dapat memberikan Pekerjaan Jasa, Penyedia Jasa wajib untuk mengajukan penawaran Pekerjaan Jasa terlebih dahulu melalui Platform dan SetrikaPlus akan mempertemukan Pelanggan dengan Penyedia Jasa berdasarkan permintaan penawaran Pekerjaan jasa dari Pelanggan.

4.SetrikaPlus tidak bertanggung jawab atas segala kesepakatan yang dibuat oleh Pelanggan dan Penyedia Jasa diluar Syarat dan Ketentuan Pemakaian ini dan/atau yang dibuat di luar Platform. Dengan demikian, maka Pelanggan dan Penyedia Jasa dengan ini membebaskan SetrikaPlus dari tuntutan dan/atau ganti rugi pihak manapun dalam hal pelaksanaan Pekerjaan Jasa tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dibuat di luar Syarat dan Ketentuan Pemakaian ini dan/atau yang dibuat di luar Platform.

Dalam menggunakan Layanan, SetrikaPlus menganjurkan agar Penyedia Jasa dan Pelanggan melakukan komunikasi melalui sistem pesan yang tersedia pada Platform dan melakukan pembayaran melalui SetrikaPlusPay demi kepentingan akuntabilitas dan pelacakan. Perlu diingat bahwa SetrikaPlus memiliki akses kepada sistem pesan dan informasi di dalamnya, dan semua komunikasi yang terjadi dalam sistem pesan tersebut tidak bersifat pribadi dan dirahasiakan, tetapi komunikasi tersebut tidak dapat diakses oleh publik.

Pasal 9

Penawaran Dan Penerimaan Pekerjaan Jasa

1.Penyedia Jasa dan Pelanggan sepakat untuk menggunakan Layanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh SetrikaPlus, baik ketentuan mengenai cara melakukan pendaftaran (registrasi), cara melakukan sesi Layanan, cara mengajukan penawaran dan penerimaan Pekerjaan Jasa dan cara pembayaran Harga Jasa.

2.Saat melakukan transaksi dalam Layanan, Penyedia Jasa dan Pelanggan setuju bahwa Penyedia Jasa dan Pelanggan telah membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Pemakaian ini serta segala informasi dan deskripsi yang disampaikan oleh masing-masing Penyedia Jasa dan Pelanggan, dan dengan dilakukannya penawaran dan penerimaan penawaran Pekerjaan Jasa yang diajukan oleh masing-masing pihak di dalam Platform, maka Penyedia Jasa dan Pelanggan menyadari telah masuk ke dalam kontrak yang mengikat secara hukum untuk melaksanakan kerja sama Pekerjaan Jasa sebagai pelaksana dan penerima Pekerjaan Jasa tersebut.

3.Penyedia Jasa berhak untuk menawarkan Pekerjaan Jasa sesuai dengan ruang lingkup Pekerjaan Jasa yang telah ditentukan oleh SetrikaPlus. Dalam menawarkan Pekerjaan Jasa, Penyedia Jasa wajib untuk memberikan informasi Pekerjaan Jasa yang lengkap dan benar sesuai dengan kondisi dan kualitas yang sebenarnya, dan dalam hal informasi Pekerjaan Jasa yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa tidak sesuai dengan Pekerjaan Jasa yang diterima oleh Pelanggan, maka SetrikaPlus berhak untuk membatalkan atau menahan pembayaran Harga Jasa atau Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengembalikan uang pembayaran Harga Jasa.

4.Dalam menggunakan Layanan, Penyedia Jasa dilarang untuk membuat ketentuan pelaksanaan Pekerjaan Jasa yang bersifat klausula baku yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu yang meliputi tapi tidak terbatas pada:

Menyatakan pengalihan tanggungjawab Penyedia Jasa kepada pihak manapun, termasuk menanggung biaya pengiriman dan/atau biaya tambahan lainnya.

Menyatakan bahwa Penyedia Jasa berhak untuk menolak komplain dan/atau menolak memperbaiki hasil Pekerjaan Jasa.

Menyatakan bahwa Penyedia Jasa menolak penyerahan kembali barang dan/atau memperbaiki hasil Pekerjaan Jasa yang tidak sesuai yang telah dilakukan untuk Pelanggan.

Menyatakan Penyedia Jasa berhak menolak pengembalian uang (refund) yang telah dibayarkan oleh Pelanggan atas Pekerjaan Jasa yang telah dilakukan.

Menyatakan pemberian kuasa dari Pelanggan kepada Penyedia Jasa baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan Pekerjaan Jasa.

Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya pemanfaatan Pekerjaan Jasa.

Menyatakan bahwa Pelanggan memberi kuasa kepada Penyedia Jasa untuk membebankan hak tanggungan dan/atau hak gadai atas Pekerjaan Jasa yang dibayar secara angsuran.

Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan yang dibuat oleh Penyedia Jasa dengan Syarat dan Ketentuan Pemakaian ini, maka peraturan yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Pemakaian ini.

5.Penyedia Jasa dilarang untuk menawarkan Pekerjaan Jasa kepada Pelanggan, dengan cara apapun, atas Pekerjaan Jasa yang bersifat:

Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyebabkan adanya pertentangan suku, agama dan ras (SARA).

Mengandung unsur perjudian, money laundering, penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dan tindakan terorisme.

Membahayakan sistem elektronik dalam Platform dan/atau merugikan SetrikaPlus.

Pasal 10

Pelaksanaan Pekerjaan Jasa

Penyedia Jasa wajib untuk melaksanakan sendiri Pekerjaan Jasa dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan Pekerjaan Jasa tersebut. Penyedia Jasa dapat menggunakan pihak ketiga untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa dengan ketentuan, penggunaan pihak ketiga tersebut hanya untuk sebagian Pekerjaan Jasa yang bersifat mendukung pelaksanaan Pekerjaan Jasa. Dalam hal Penyedia Jasa menggunakan pihak ketiga dalam pelaksanaan Pekerjaan Jasa, maka Penyedia Jasa wajib untuk bertanggung jawab penuh atas segala hasil dari Pekerjaan Jasa yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.

Pasal 11

Penerimaan Hasil Pekerjaan Jasa

1.Pelanggan wajib untuk melakukan konfirmasi penerimaan hasil dari Pekerjaan Jasa sesuai dengan tata cara dan jangka waktu yang berlaku di dalam Platform. Dalam hal Pelanggan tidak memberikan konfirmasi penerimaannya sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Platform dan tidak mengajukan komplain dan/atau tidak mengajukan klaim yang berkaitan dengan tidak sesuainya Pekerjaan Jasa yang disepakati, maka Pelanggan dianggap telah memberikan hak dan wewenang kepada SetrikaPlus untuk melakukan konfirmasi otomatis atas penerimaan hasil Pekerjaan Jasa tersebut melalui sistem dalam Platform. Dengan dilakukannya konfirmasi otomatis tersebut, maka pelanggan dianggap telah menerima hasil Pekerjaan Jasa.

2.Dengan dilakukannya konfirmasi atau konfirmasi otomatis atas penerimaan hasil Pekerjaan Jasa, Pelanggan setuju bahwa Pelanggan telah menerima hasil Pekerjaan Jasa tersebut dan karenanya segala keadaan yang terjadi setelah dilakukannya konfirmasi atau konfirmasi otomatis tersebut merupakan tanggung jawab dari Pelanggan. Dengan dilakukannya konfirmasi atau konfirmasi otomatis tersebut, Pelanggan dengan ini membebaskan SetrikaPlus dari segala beban tanggung jawab dan kewajiban apapun terkait dengan Pekerjaan Jasa, dan karenanya membebaskan SetrikaPlus dari segala tuntutan dan beban ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan karena dilakukannya Pekerjaan Jasa tersebut.

3.Setelah menerima hasil Pekerjaan Jasa, Pelanggan berhak untuk memberikan Review atas Pekerjaan Jasa tersebut, dan Penyedia Jasa serta Pelanggan dengan ini memberikan hak dan wewenang kepada SetrikaPlus untuk mempublikasikan dan/atau mengumumkan Review tersebut di dalam Platform.


Pasal 12

Jaminan Layanan

1.Untuk menghindari segala kerugian yang mungkin bisa dialami oleh Penyedia Jasa dan Pelanggan, SetrikaPlus dengan ini memperingatkan agar Penyedia Jasa dan Pelanggan menggunakan Layanan sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Pemakaian ini dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh SetrikaPlus dalam Platform, termasuk menggunakan fasilitas yang telah disediakan dalam Platform mengenai sistem pengiriman pesan dan korespondensi dalam berkomunikasi dan semaksimal mungkin menghindari adanya korespondensi dan/atau kesepakatan yang dibuat di luar Platform.

2.Dalam hal Penyedia Jasa telah menerima pembayaran tahap pertama Harga Jasa namun tidak melaksanakan Pekerjaan Jasa atau melaksanakan Pekerjaan Jasa tapi tidak sesuai jadwal yang disepakati, maka SetrikaPlus akan memberikan pemberitahuan dan/atau peringatan kepada Penyedia Jasa, dan jika tidak dilaksanakannya Pekerjaan Jasa atau dilaksanakannya Pekerjaan Jasa tapi tidak sesuai jadwal tersebut mengakibatkan terjadinya konflik di antara Penyedia Jasa dan Pelanggan maka Penyedia Jasa akan membantu melakukan mediasi. Dalam hal mediasi tersebut tidak dapat melahirkan kesepakatan di antara Penyedia Jasa dan Pelanggan, SetrikaPlus sepakat untuk memberikan ganti rugi atas uang pembayaran Harga Jasa yang telah dibayarkan oleh Pelanggan kepada Penyedia Jasa yang tidak dikembalikan dengan ketentuan:

Ganti rugi tersebut akan diberikan sebanyak-banyaknya sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari nilai Harga Jasa dan tidak melebihi dari nilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Ganti rugi tersebut hanya untuk melindungi pembayaran tahap pertama (Uang Muka) dengan ketentuan:

Nilai jaminan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ketentuan ini akan berkurang sesuai dengan tingkat progress pelaksanaan Pekerjaan Jasa dengan ketentuan, jaminan ganti rugi tersebut dikurangi nilai progress pelaksanaan Pekerjaan Jasanya.

Dalam hal Pelanggan telah melakukan pembayaran tahap selanjutnya, maka jaminan layanan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ketentuan ini menjadi tidak berlaku.

Pembayaran dilakukan melalui sistem SetrikaPlusPay.

Pelanggan wajib untuk melakukan pengisian formulir pengajuan ganti rugi yang telah disediakan oleh SetrikaPlus dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak gagalnya proses mediasi, dan SetrikaPlus berhak untuk menolak pengajuan ganti rugi tersebut dalam hal pengajuan ganti rugi tersebut diajukan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari tersebut.

Pelanggan wajib untuk melakukan tindakan hukum yang sepatutnya baik gugatan perdata atau laporan tindak pidana terhadap Penyedia Jasa.

Menyerahkan semua alat bukti yang dimiliki oleh Pelanggan kepada SetrikaPlus.

3.Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Jaminan Layanan ini juga berlaku untuk setiap tahapan dalam Pekerjaan Multi Tahap.

4.SetrikaPlus sepakat untuk memberikan garansi Pekerjaan Jasa atas Layanan Express dalam hal pelaksanaan Pekerjaan Jasa dalam Layanan Express tidak sesuai dengan spesifikasi Pekerjaan Jasa yang disepakati, yaitu yang berupa pemberian ulang Pekerjaan Jasa. Garansi tersebut tidak meliputi penggantian sparepart, Pekerjaan Jasa lainnya diluar spesifikasi yang disepakati, dan tidak berupa pemberian ganti rugi dalam bentuk uang. Untuk memperoleh garansi Layanan Express, Pelanggan wajib untuk menunjukan kuitansi pembayaran dari Penyedia Jasa. Garansi ini diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal dilakukannya Pekerjaan Jasa sesuai dengan yang tercantum dalam invoice dan kuitansi.

Pasal 13

Komplain

1.Untuk menjamin bahwa Penyedia Jasa melaksanakan Pekerjaan Jasa sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, Pelanggan diberikan hak untuk mengajukan komplain atas pelaksanaan Pekerjaan Jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut. Pengajuan komplain hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:

Komplain hanya dapat dilakukan sebelum Pelanggan melakukan penerimaan hasil Pekerjaan Jasa.

Komplain hanya dapat dilakukan untuk Layanan Pekerjaan jasa yang menggunakan SetrikaPlusPay.

2.Berdasarkan komplain dan klarifikasi di antara Penyedia Jasa dan Pelanggan, Penyedia Jasa wajib untuk memperbaiki Pekerjaan Jasa sebanyak-banyak sampai 2 (dua) kali perbaikan.

3.Dalam hal setelah dilakukan 2 (dua) kali perbaikan hasil Pekerjaan Jasa masih tidak sesuai dengan spesifikasi Pekerjaan Jasa yang disepakati, maka Penyedia Jasa wajib untuk mengembalikan pembayaran Harga Jasa yang telah diterima oleh Penyedia Jasa dan Pelanggan wajib untuk mengembalikan segala material Pekerjaan Jasa yang tidak terpakai dan/atau produk yang telah dibuat kepada Penyedia Jasa termasuk segala peralatan dan/atau material lainnya yang berasal dari Penyedia Jasa, yang untuk keperluan pengembalian tersebut Pelanggan wajib untuk mengizinkan Penyedia Jasa untuk memasuki properti milik Pelanggan dengan pemberitahuan sebelumnya.

4.Dalam hal komplain yang diajukan oleh Pelanggan tidak mendapatkan penyelesaian yang disepakati di antara Pelanggan dan Penyedia Jasa, atau apabila Pelanggan tidak menerima 2 (dua) kali perbaikan hasil Pekerjaan Jasa, maka Penyedia Jasa dan Pelanggan sepakat untuk memberikan wewenang kepada SetrikaPlus untuk melakukan mediasi di antara Penyedia Jasa dan Pelanggan, dan dalam hal mediasi tersebut tidak dapat menghasilkan kesepakatan maka Penyedia Jasa dan Pelanggan sepakat untuk memberikan wewenang kepada SetrikaPlus untuk membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat di antara Penyedia Jasa dan Pelanggan.

5.Dalam hal keputusan final yang dibuat oleh SetrikaPlus tidak dapat diterima oleh Penyedia Jasa dan/atau Pelanggan, maka Penyedia Jasa dan/atau Pelanggan sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara hukum.

Pasal 14

Jenis Dan Bentuk Layanan

Layanan terdiri dari jenis dan bentuk sebagaimana yang ditentukan oleh SetrikaPlus di dalam Platform dengan ketentuan, SetrikaPlus berhak dari waktu ke waktu untuk melakukan perubahan atas jenis dan bentuk Layanan tersebut. Pelanggan dapat melihat jenis dan bentuk Layanan tersebut di sini.

Pasal 15

Pembayaran Harga Jasa

1.Penentuan besarnya Harga Jasa dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan menggunakan sistem yang ditentukan oleh SetrikaPlus di dalam Platform.

2.Penyedia Jasa dan Pelanggan sepakat, bahwa segala kesepakatan mengenai Harga Jasa yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan Pelanggan di luar Syarat dan Ketentuan Pemakaian ini dan/atau diluar Platform, yaitu yang meliputi tapi tidak terbatas pada besarnya Harga Jasa, cara pembayaran dan keuntungan lainnya yang mungkin diperjanjikan, merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa dan Pelanggan, dan SetrikaPlus tidak bertanggung jawab atas segala kesepakatan yang dibuat di luar luar Syarat dan Ketentuan Pemakaian ini dan/atau diluar Platform tersebut.

3.Dalam melakukan pembayaran Harga Jasa yang wajib menggunakan SetrikaPlusPay, Penyedia Jasa dilarang untuk melakukan transaksi pembayaran Harga Jasa secara langsung dengan Pelanggan, namun Penyedia Jasa dibebaskan dari kewajiban tersebut dalam hal Pelanggan menginginkan dilakukannya transaksi secara langsung (di luar SetrikaPlusPay) dengan ketentuan, Penyedia Jasa wajib melaporkan kondisi tersebut kepada SetrikaPlus dan Penyedia Jasa juga wajib membayar Marketing Fee kepada SetrikaPlus. Dalam hal Penyedia Jasa melakukan pelanggaran ketentuan ini, maka SetrikaPlus berhak untuk menonaktifkan kegiatan Penyedia Jasa dalam memberikan Layanan yang pembayarannya wajib menggunakan SetrikaPlusPay.

4.Dalam melakukan penagihan pembayaran Harga Jasa melalui SetrikaPlusPay, Penyedia Jasa wajib untuk membuat surat penagihan (invoice) yang bentuk dan formatnya telah ditentukan oleh SetrikaPlus di dalam Platform.

5.SetrikaPlus berhak melakukan penilaian risiko (Risk Assessment) untuk setiap invoice yang telah dibuat dalam platform SetrikaPlus dan berhak untuk menolak memberikan layanan SetrikaPlusPay berikut dengan jaminan yang diberikan apabila transaksi terkait dinilai tidak lolos penilaian risiko dari SetrikaPlus.

SetrikaPlus berhak dan berwenang untuk menahan pembayaran Harga Jasa di dalam rekening SetrikaPlusPay dalam hal terdapat komplain dari Pelanggan atau permasalahan dan/atau sengketa di antara Penyedia Jasa dan Pelanggan

6.terkait dengan proses pelaksanaan Pekerjaan Jasa. Pembayaran Harga Jasa baru dapat dilakukan kepada Penyedia Jasa dalam hal komplain, permasalahan dan/atau sengketa tersebut telah selesai dan/atau Pekerjaan Jasa telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.

7.Pembayaran Harga Jasa melalui SetrikaPlusPay dapat dilakukan oleh Pelanggan kepada Penyedia Jasa dengan menggunakan berbagai sarana pembayaran yang meliputi tapi tidak terbatas pada kartu kredit, melalui kerja sama SetrikaPlus dengan pihak penyedia layanan pembayaran atau melalui transfer antar bank. Terkait pembayaran tersebut, dalam hal SetrikaPlus wajib untuk memberikan informasi mengenai Penyedia Jasa dan/atau Pelanggan kepada penyedia layanan pembayaran tersebut dengan tujuan untuk melakukan pelacakan pembayaran, maka dengan ini Penyedia Jasa dan Pelanggan memberikan hak dan wewenang kepada SetrikaPlus untuk memberikan informasi tersebut kepada pihak penyedia layanan pembayaran tersebut.

8.Penyedia Jasa dan Pelanggan sepakat bahwa dalam setiap pembayaran Harga Jasa yang dilakukan melalui SetrikaPlusPay, SetrikaPlus hanya merupakan perantara di antara Penyedia Jasa dan Pelanggan dan SetrikaPlus tidak membuat keputusan apapun terkait pembayaran tersebut. Dalam transaksi menggunakan SetrikaPlusPay, setiap jenis pembayaran dilakukan berdasarkan permintaan dari Penyedia Jasa dan persetujuan dari Pelanggan.

9.Penyedia Jasa dan Pelanggan memahami bahwa SetrikaPlus tidak berkewajiban untuk memberikan nasihat atau saran apapun terkait dengan pembayaran, sehingga segala informasi yang disampaikan oleh SetrikaPlus tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk nasihat atau saran yang dapat mempengaruhi atau menjadi dasar dilakukannya segala jenis pembayaran, kecuali yang secara tegas disebutkan oleh SetrikaPlus bahwa informasi tersebut merupakan nasihat atau saran dari SetrikaPlus.

10.SetrikaPlus menyarankan agar Penyedia Jasa dan Pelanggan senantiasa melakukan pembayaran Harga Jasa sesuai jadwal yang disepakati, namun dalam hal Penyedia Jasa meminta pembayaran Harga Jasa di luar jadwal pembayaran yang telah disepakati, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan dan keputusan dari Pelanggan dan karenanya menjadi tanggung jawab penuh dari Pelanggan. SetrikaPlus tidak bertanggung jawab atas pembayaran Harga Jasa yang dilakukan oleh Pelanggan diluar jadwal pembayaran yang telah disepakati kecuali dalam keadaan dimana SetrikaPlus memediasi Komplain, permasalahan dan/atau sengketa yang terjadi di antara Penyedia Jasa dan Pelanggan.

11.Pembayaran Harga Jasa Layanan yang pembayarannya wajib menggunakan SetrikaPlusPay dilakukan secara bertahap sebelum dan sesudah dilakukannya Pekerjaan Jasa, yang pembayarannya wajib dilakukan oleh Pelanggan kepada Penyedia Jasa dengan ketentuan dan cara sebagai berikut:

Pembayaran Harga Jasa dilakukan setelah Penyedia Jasa dan Pelanggan menyepakati spesifikasi Pekerjaan Jasa dan Harga Jasa berdasarkan Penawaran Pekerjaan Jasa yang diajukan oleh Penyedia Jasa dan negosiasi di antara Penyedia Jasa dan Pelanggan.

Setelah Penyedia Jasa dan Pelanggan menyepakati spesifikasi Pekerjaan Jasa dan Harga Jasa, Penyedia Jasa meminta pembayaran sebagian Harga Jasa dan Pelanggan melakukan transfer antar bank senilai total Harga Jasa kepada SetrikaPlus melalui SetrikaPlusPay.

Setelah menerima transfer antar bank Harga Jasa dari Pelanggan, SetrikaPlus melakukan pembayaran sebagian Harga Jasa (uang muka) kepada Penyedia Jasa sebesar antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari Harga Jasa sesuai dengan kesepakatan di antara Penyedia Jasa dan Pelanggan.

Dalam hal Penyedia Jasa telah melaksanakan Pekerjaan Jasa, dan Pelanggan dan Penyedia Jasa menyepakati untuk dilakukannya pembayaran Harga Jasa selanjutnya sebelum Penyedia Jasa mencapai progress Pekerjaan Jasa yang disepakati untuk pembayaran senilai uang muka, maka SetrikaPlus, Penyedia Jasa dan Pelanggan dengan ini sepakat bahwa Pekerjaan Jasa dianggap telah mencapai progress yang disepakati untuk senilai uang muka dan ketentuan mengenai Jaminan Layanan sebagaimana ditentukan dalam angka Pasal 17 Ayat 2 menjadi tidak berlaku.

Pembayaran pelunasan Harga Jasa dilakukan oleh Pelanggan melalui SetrikaPlus dengan menggunakan sarana SetrikaPlusPay setelah Penyedia Jasa menyelesaikan Pekerjaan Jasa sesuai kesepakatan dengan Pelanggan.

Seluruh proses dan prosedur serta konfirmasi dan persetujuan pelaksanaan Pekerjaan Jasa dan pembayaran Harga Jasa wajib dilakukan berdasarkan sistem elektronik yang telah ditentukan oleh SetrikaPlus di dalam Platform.

12.Untuk Pekerjaan Jasa Layanan yang pembayarannya wajib menggunakan SetrikaPlusPay bernilai besar, Penyedia Jasa dan Pelanggan dapat menyepakati pelaksanaan Pekerjaan Jasa Multi Tahap, yaitu pelaksanaan Pekerjaan Jasa yang dilakukan dengan lebih dari 1 (satu) tahap pengerjaan dengan cara dan sistem yang telah ditentukan oleh SetrikaPlus melalui Platform dengan ketentuan, pembayaran Harga Jasanya dilakukan secara bertahap.

13.Pembayaran Harga Jasa untuk Pekerjaan Jasa Multi Tahap dilakukan secara bertahap dengan jumlah tahapan pembayaran sesuai dengan jumah tahapan Pekerjaan Jasanya dengan ketentuan:

Pembayaran Harga Jasa untuk setiap tahap Pekerjaan jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan Pembayaran Harga Jasa

Pelaksanaan Pekerjaan jasa tahap berikutnya hanya dapat dilaksanakan setelah Penyedia Jasa menyelesaikan Pekerjaan Jasa tahap sebelumnya dan telah dilaksanakannya pembayaran Harga Jasa untuk tahap sebelumnya tersebut.

Dalam pelaksanaan Pekerjaan Jasa Multi Tahap, Jaminan Layanan tiap-tiap tahapan Pekerjaan Jasa hanya berlaku dengan ketentuan Penyedia Jasa belum mencapai progress Pekerjaan Jasa senilai uang muka tahapan tersebut dan belum dilakukannya pembayaran sisa Harga Jasa untuk tahapan tersebut. Dalam hal Pelanggan dan Penyedia Jasa sepakat untuk melakukan pembayaran sisa Harga Jasa sementara pelaksanaan Pekerjaan Jasanya belum mencapai progress senilai uang muka, maka Jaminan Layanan yang diberikan oleh SetrikaPlus menjadi tidak berlaku.

14.Pembayaran Harga Jasa untuk Pekerjaan Jasa Multi Tahap wajib dilakukan melalui SetrikaPlusPay dengan ketentuan dan cara sebagai berikut:

Pembayaran dilakukan setelah Penyedia Jasa dan Pelanggan membuat kesepakatan berdasarkan penawaran Pekerjaan Jasa yang diajukan oleh Penyedia Jasa dan negosiasi di antara Penyedia Jasa dan Pelanggan tentang hal-hal sebagai berikut:

Spesifikasi seluruh Pekerjaan Jasa.

Jumlah tahapan pelaksanaan Pekerjaan Jasa.

Spesifikasi masing-masing tahapan pelaksanaan Pekerjaan Jasa.

Besarnya Harga Jasa.

Besarnya pembayaran Harga Jasa untuk masing-masing tahapan pelaksanaan Pekerjaan Jasa.

Setelah Penyedia Jasa dan Pelanggan menyepakati spesifikasi Pekerjaan Jasa dan Harga Jasa tersebut di atas serta jumlah tahap pengerjaan dan tahap pembayarannya, Penyedia Jasa meminta pembayaran sebagian Harga Jasa untuk Tahap 1 Pekerjaan Jasa dan Pelanggan melakukan transfer antar bank senilai total Harga Jasa untuk Tahap 1 Pekerjaan Jasa kepada SetrikaPlus melalui SetrikaPlusPay.

Setelah menerima transfer antar bank total Harga Jasa Tahap 1 dari Pelanggan, SetrikaPlus meneruskan pembayaran sebagian Harga Jasa Tahap 1 kepada Penyedia Jasa sebesar antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari total Harga Jasa Tahap 1 sesuai dengan kesepakatan di antara Penyedia Jasa dan Pelanggan (Uang Muka).

Pembayaran pelunasan Harga Jasa Tahap 1 dilakukan oleh Pelanggan melalui SetrikaPlus dengan menggunakan sarana SetrikaPlusPay setelah Penyedia Jasa menyelesaikan Tahap 1 Pekerjaan Jasa sesuai kesepakatan kerja sama dengan Pelanggan.

Ketentuan mengenai pembayaran Harga Jasa Tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.1, 13.2 dan 13.3 di atas juga berlaku untuk pembayaran Harga Jasa Tahap 2 dan pembayaran Harga Jasa tahap-tahap berikutnya hingga seluruh Pekerjaan Jasa diselesaikan oleh Penyedia Jasa.

Seluruh proses dan prosedur serta konfirmasi dan persetujuan pelaksanaan Pekerjaan Jasa dan pembayaran Harga Jasa dalam Pekerjaan Jasa Multi Tahap wajib dilakukan berdasarkan sistem elektronik yang telah ditentukan oleh SetrikaPlus di dalam Platform.

Terhadap ketentuan pembayaran Harga Jasa untuk Pekerjaan Jasa Multi Tahap berlaku juga ketentuan Angka.

Pasal 16

Jaminan Layanan

1.Syarat dan Ketentuan ini dengan ketentuan, syarat dan ketentuan mengenai JAMINAN LAYANAN tersebut tidak berlaku dalam hal:

Penyedia Jasa melakukan Pekerjaan Jasa tambahan yang tidak diberitahukan kepada SetrikaPlus.

Pelanggan meminta SetrikaPlus untuk melepaskan pembayaran Harga Jasa untuk tahap berikutnya sementara pelaksanaan Pekerjaan Jasa tahap sebelumnya belum diselesaikan.

Pasal 17

Marketing Fee

1.Penyedia Jasa sepakat bahwa SetrikaPlus berhak untuk memperoleh Marketing Fee dari Penyedia Jasa dalam setiap kali Penyedia Jasa sukses melakukan Pekerjaan Jasa dengan Layanan tertentu dan menerima pembayaran Harga Jasanya. Besarnya nilai Marketing Fee ditentukan berdasarkan penggunaan SetrikaPlusPay, jenis Pekerjaan Jasa dan besarnya nilai Harga Jasa. Kriteria dan besarnya nilai Marketing Fee dapat dilihat di sini.

2.Pembayaran Marketing Fee dari Penyedia Jasa kepada SetrikaPlus dilakukan dengan ketentuan, SetrikaPlus berhak untuk melakukan pemotongan Marketing Fee secara langsung dari setiap pembayaran Harga Jasa yang dilakukan oleh Pelanggan kepada Penyedia Jasa melalui SetrikaPlus (SetrikaPlusPay). Syarat dan ketentuan khusus mengenai pembayaran Marketing Fee dapat dilihat di sini.

3.SetrikaPlus berhak, dari waktu ke waktu berdasarkan pertimbangan SetrikaPlus Sendiri, untuk melakukan perubahan, termasuk penambahan maupun pengurangan, atas ketentuan mengenai Marketing Fee.

Pasal 18

Penarikan Uang Deposit

1.Penyedia Jasa tertentu yang bergabung di SetrikaPlus untuk kategori yang termasuk dalam layanan Express dan SetrikaPlusPay dapat diminta untuk membayar sejumlah Uang Deposit.

2.Penyedia jasa yang bergabung untuk kategori Express diwajibkan untuk membayarkan Uang Deposit Express sebagai syarat bergabung dengan SetrikaPlus.

Penyedia jasa yang bergabung untuk kategori Express diwajibkan untuk membayarkan Uang Deposit Express sebagai syarat bergabung dengan SetrikaPlus.

Pengembalian Uang Deposit Express dapat diajukan bila penyedia jasa ingin memutuskan hubungan kerja sama dengan SetrikaPlus atau memenuhi seluruh syarat berikut ini:

Memiliki minimal 4 bintang pada rating profil usaha

Telah memperoleh minimal 20 review customer

Sudah bergabung dengan SetrikaPlus selama minimal 3 bulan

Tidak mendapatkan review buruk dari customer selama 4 minggu setelah pengambilan pekerjaan terakhir

Untuk pembayaran Uang Deposit SetrikaPlusPay yang dilakukan sebelum tanggal 1 Desember 2018, Penyedia jasa akan mendapatkan 3 opsi yaitu :

Menukarkan Uang Deposit yang dimiliki menjadi Deposit Point dengan nilai tukar sebesar Rp. 1.500 per Deposit Point.

Menukarkan Uang Deposit yang dimiliki menjadi saldo Marketing Fee Pra-bayar yang dapat digunakan untuk membayar Marketing Fee untuk transaksi SetrikaPlusPay berikutnya atau Marketing Fee yang terhutang.

Menukarkan Uang Deposit yang dimiliki menjadi kombinasi dari kedua opsi di atas.

Penyedia jasa dapat memilih opsi yang diinginkan hingga tanggal 14 Desember. Apabila penyedia jasa belum menentukan pilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka pihak SetrikaPlus akan menentukan opsi bagi penyedia jasa sesuai dengan keadaan deposit point dari penyedia jasa, dan keputusan SetrikaPlus bersifat Final.

Uang deposit yang telah diubah tidak dapat dikembalikan. Sampai dengan tanggal 14 Desember 2018, Penyedia jasa tetap memiliki opsi untuk menarik kembali keseluruhan dari uang deposit apabila penyedia jasa memutuskan untuk tidak lagi bergabung dengan SetrikaPlus

1.Untuk pembayaran Uang Deposit SetrikaPlusPay yang dilakukan setelah tanggal 1 Desember 2018, sampai dengan nilai akumulasi maksimum Rp. 5.000.000, uang deposit yang dibayarkan akan langsung dikembalikan dalam bentuk saldo Marketing Fee Pra-bayar dan tidak dapat ditarik kembali. Marketing Fee Pra-bayar dapat digunakan untuk membayar Marketing Fee untuk transaksi SetrikaPlusPay berikutnya atau marketing fee yang terhutang. Pembayaran uang deposit melebihi nilai akumulasi maksimum Rp. 5.000.000 tidak akan dikembalikan dan akan dianggap sebagai biaya penambahan Deposit Point.

2.Saldo Marketing Fee Pra-bayar dapat digunakan oleh SetrikaPlus untuk mengganti kerugian customer yang terjadi akibat kelalaian, pengerjaan di bawah standar, atau hasil pengerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara penyedia jasa dan customer.

3.Dalam hal SetrikaPlus melakukan pemblokiran atas Akun Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa kehilangan haknya atas Uang Deposit, Point yang telah dimiliki ataupun Marketing Fee Pra-bayar yang disebutkan di atas.

Pasal 19

Penggunaan Data Pribadi

1.SetrikaPlus menyadari sepenuhnya bahwa data pribadi setiap Pengguna bersifat rahasia dan kami menghormati sifat kerahasiaan tersebut. Oleh karenanya, dalam menyelenggarakan Layanan, kami akan senantiasa menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi Pengguna berdasarkan asas perlindungan data pribadi yang baik, dan mencegah penggunaan data pribadi tersebut dari setiap tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Tanpa mengecualikan sifat kerahasiaan data pribadi Pengguna serta kewajiban untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi tersebut, Pengguna dengan ini juga setuju bahwa SetrikaPlus berhak dan berwenang untuk menggunakan data pribadi Pengguna sepanjang digunakan untuk dan kepentingan penyelenggaraan Layanan dan promosi Layanan dan/atau Pekerjaan Jasa. Untuk kepentingan tersebut, Pengguna dengan ini memberikan wewenang kepada SetrikaPlus untuk menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan dan/atau membuka akses data pribadi Pengguna dalam Platform kepada Pengguna lainnya, kepada penyelenggaraan sistem elektronik di dalam jaringan SetrikaPlus atau social media dimana SetrikaPlus terdaftar, dan kepada penyelenggara sistem elektronik lainnya.

3.Data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Pemakaian ini adalah setiap keterangan dan/atau informasi tertentu yang benar dan nyata, yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung mengenai identitas Pengguna dan aktivitas Pengguna dalam Platform, yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta kerahasiaannya dalam bentuk kode, teks, gambar, lambang, logo, audio, video, grafik, statistik maupun kombinasinya.

4.SetrikaPlus berhak untuk melakukan pengumpulan data pribadi Pengguna pada saat Pengguna melakukan pendaftaran dan penggunaan Layanan, termasuk segala data yang dikumpulkan secara otomatis menggunakan cookies dan browser Pengguna, yang diberikan oleh Pengguna melalui komunikasi atau korespondensi melalui surat menyurat, telepon, email dan sarana komunikasi lainnya, serta pengumpulan data dengan menggunakan metode dan teknik serta teknologi tertentu.

Pasal 20

Hak Kekayaan Intelektual

1.Segala hak kekayaan intelektual yang terdapat dan/atau melekat pada semua perangkat lunak dan konten yang terdapat dalam Platform merupakan milik dari SetrikaPlus atau pihak terkait yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengguna berhak untuk menyimpan, mencetak dan menampilkan konten yang terdapat dalam Platform hanya untuk kepentingan Pribadi Pengguna, dan Pengguna dilarang untuk mengakui dan memperbanyak, menerbitkan, mendistribusikan dan/atau mengumumkan dalam bentuk apapun semua konten atau kopi dari konten selain untuk kepentingan Layanan.

2.Dalam menggunakan Layanan, Pengguna dilarang untuk menggunakan hak kekayaan intelektual milik pihak lain atau yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual milik pihak lain tanpa izin dari pihak yang bersangkutan, termasuk penggunaan gambar atau foto orang tanpa seizin dari orang tersebut.

3.Setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Pengguna dalam menggunakan Layanan merupakan tanggung jawab dari pengguna sendiri, dan Pengguna dengan ini membebaskan SetrikaPlus dari tuntutan pihak lain manapun yang disebabkan karena pelanggaran hak kekayaan intelektual tersebut.

Pasal 21

Pilihan Hukum

Syarat dan Ketentuan Pemakaian ini dibuat dan harus ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa yang berhubungan dengan Syarat dan Ketentuan Pemakaian ini, penyelesaiannya wajib dilakukan berdasarkan ketentuan hukum Negara Republik Indonesia.